Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan sejumlah aturan dan perkembagan hukum menghambat lembaga yang dipimpinnya melakukan penegakan hukum sepanjang tahun 2015 ini.
“Tantangan penegakan hukum oleh Kejaksaan selama 2015, telah terjadi berbagai fenomena dan dinamika perkembangan hukum yang cenderung sering kali menjadi masalah, sehingga penegakan hukum semakin sulit,” kata Prasetyo dalam refleksi akhir tahun 2015 di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12).
Aturan atau ketentuan hukum dimaksud, kata Prasetyo adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan obyek gugatan praperadilan yang diatur Pasal 77 KUHAP.
“Di mana penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan bukan termasuk objek praperadilan, sekarang menjadi objek praperadilan,” ujarnya.
Dengan putusan itu, maka seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, secara mudah bisa menguji sah tidaknya penetapan status tersebut. Begitupun saat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan yang hanya diputus oleh seorang hakim.
“Kita harus akui dan jujur, beberapa di antarnaya dikalahkan. Tapi kekelahan itu bukan indikasi kegagalan penegkaan hukum, karena putusan praperadilan bukan putusan final, dia baru awal, sama halnya awal kita lakukan penyidikan tindak pidana,” katanya.
Menurutnya, dinamika ini berdampak pada peliknya penegakkan hukum, sehingga masyarakat harus memahaminya.
“Karena sering kali saya dapat pertanyaan, kenapa Kejaksaan sering kali dikalahkan di praperadilan, apakah karena jaksanya bodoh? Ini tidak seperti itu, banyak hal yang harus diteliti,” tutup Jaksa Agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan