Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi.
“Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut,” ujar Hanggoro Budi Wiryawan di Jakarta, Jumat (30/1).
Hanggoro menjelaskan kejelasan yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default) pembangunan di tengah jalan, sudah ada “jaminan” atau kejelasan mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi.
“Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi,” katanya.
Namun, dia membantah terkait memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
“Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya,” katanya.
Sementara itu, Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Sahala Lumban Gaol yang memegang 60 persen proyek kereta cepat, mengaku tidak mengetahui soal memasukan proyek kereta cepat sebagai proyek strategis dalam Perpres tersebut.
“Saya kurang tahu, tapi namanya Perpres itu pasti ada yang mengusulkan dan levelnya Kementerian Koordinator. Tanya saja ke Kemenko,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka