Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/10). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi terkait kegiatan Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 dengan tersangka mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Dua anggota Komisi V DPR RI Alamudin Dimyati Rois dan Fathan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Fathan dan Alamudin nggak datang. Stafnya bawa surat,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/2)

Dalam surat tersebut nampaknya tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya. Pasalnya, Yuyuk sendiri belum bisa memaparkan mengapa dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak datang.

“Tapi belum bisa dikonfirmasi kenapa tidak hadir,” ujar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Alamudin dan Fathan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terkait dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Agendanya, anak buah Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Diduga kuat, materi pemeriksaannya adalah untuk mengkonfirmasi ihwal kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Maluku pada awal Agustus 2015 lalu.

Kasus suap terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR ini diketahui telah menjerat anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Dan kunker ke Maluku itu ditengarai menjadi awal mula suap-menyuap dari Abdul ke Damayanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu