Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung pekan ini akan memutuskan nasib Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait perkara dugaan tindak pidana yang menjeratnya sebagai pesakitan.

“Iya minggu ini akan kita putuskan (lanjut tidaknya perkara AS dan BW),” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut dia, keputusan untuk deponering kedua perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut setelah adanya pertimbangan dari instansi terkait seperti Mahkamah Agung, Polri dan DPR.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agun‎g (rekomendasi Polri dan MA).”

Diketahui, Jaksa Agung Prasetyo mengambil alih perkara yang melibatkan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto‎. Pengambil alihan perkara ini karena Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

Nantinya semua berkas perkara akan dipelajari kembali dengan seksama sekaligus memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat untuk diputuskan apakah patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu