Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan apartemen Kempinsky dan Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Perkara yang sudah masuk ke ranah penyidikan ini bermula adanya pelanggaran kontrak pembangunan dua gedung tersebut, yang diduga dilakukan oleh PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun sudah dilakukan tim penyidik.
“Ada tiga, empat saksi. Sekarang sedang dipanggil lagi,” kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut dia, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak. Baik dari PT Hotel Indonesia Natour, PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.
“Ya semua pihak yang bida dimintai keterangan. Dari tingkat middle management ke atas.”
Prasetyo berharap, dengan pemeriksaan para saksi nantinya dapat menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab sehingga dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum nanti akan dipilah-pilah dulu siapa yang bertanggung jawab.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan apartemen Kempinsky dan Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sudah masuk ke ranah penyidikan.
Dimana pelanggaran kontrak pembangunan dua gedung tersebut diduga dilakukan oleh PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah.
“Ini baru kita naikan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Arminsyah menjelaskan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana pelanggaran perjanjian kontrak terkait pembangunan dua gedung tersebut. Atas pelanggaran kontrak yang dilakukan, Arminsyah menerangkan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN merugi.
Hal ini terkait dengan tidak adanya pembayaran uang sewa dan pembangunan atas dua gedung yang dimaksud.
“Jadi dua bangunan itu dibangun di luar perjanjian antara PT GI dan PT HIN. Artinya dari pembangunan itu, enggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong,” ujar dia.
Kejaksaan Agung telah mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2) kemarin. Ketadangan anak buah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Kerjasama ini tetang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2 untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2.
Namun kenyataan selain empat obyek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangun dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.
Dari penelusuran ternyata PT CKBI merupakan anak usaha Djarum Group yang menangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate dan transfer (BOT) selama 30 tahun.
Dalam hal ini Djarum menyediakan dana 154, 76 juta Amerika Serikat (AS) guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mal Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu