Jakarta, Aktual.com — Setiap amal perbuatan yang dilakukan oleh seorang Muslim itu tergantung pada niatnya. Dan, ia akan memperoleh balasan sesuai dengan niatnya. Jika ia melakukan ibadah dengan niat karena Allah SWT, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Secara bahasa, niat (نية) adalah keinginan dalam hati untuk melakukan suatu tindakan. Orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti “sengaja”.
Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian sesuatu yang dimaksudkan atau disengajakan. Secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Karena itu, banyak Ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Imam Nawawi yang mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.
“Seperti yang sudah saya ucapkan tadi, niat adalah motivasi, maksud, atau tujuan di balik sebuah perbuatan. Rasulullah SAW menyatakan, niat menjadi penentu pahala sebuah perbuatan. Jika niatnya karena Allah SWT, maka pahalanya dari Allah SWT. Jika niatnya bukan karena Allah SWT, atau disertai motif lain, maka Allah SWT tidak akan menerima amalan itu sebagai ibadah,” papar Ustad Hasanudin, kepada Aktual.com, Selasa (15/03), di Jakarta.
إنما الأ عمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
Artinya, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”(HR. Bukhari & Muslim)
Hadis selengkapnya mengisahkan tentang niat seseorang dalam berhijrah. Hijrah termasuk ibadah karena ia perintah Allah SWT. Namun, jika dalam berhijrah ada niat lain, maka hijrah tidak menjadi sebuah ibadah.
إنماالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَاأَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya, “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung kepada niatnya. Dan setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nnya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nnya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau wanita yang hendak ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia (niatkan) hijrah kepada nya.”(HR. Bukhari-Muslim)
“Adapun fungsi niat dalam Islam, berfungsi sebagai pembeda amalan. Niat membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya atau membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Niat juga membedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Itulah sebabnya, niat menjadi rukun dan atau syarat sah semua amal ibadah. Niat menempati posisi pertama dalam setiap rukun atau syarat sah ibadah,” terang Ustad Hasan menambahkan.
Allah SWT memerintahkan kita, umat Islam, agar senantiasa meluruskan niat beribadah hanya karena Allah SWT saja. Allah SWT berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(Al-Bayyinah : 5)
Dalam sebuah riwayat disebutkan, ada dua orang melakukan salat, orang yang pertama meraih keridhaan Allah SWT sehingga dosa-dosanya gugur, sedangkan orang yang kedua mendapatkan kecelakaan dan kemurkaan Allah SWT karena nifak dan riya-nya. Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ
كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya, “Tidak ada seorang muslim yang kedatangan (waktu) shalat wajib, lalu dia melakukan shalat wajib itu dengan menyempurnakan wudhu’nya, khusyu’nya dan ruku’nya, kecuali shalat itu merupakan penghapus dosa-dosa sebelumnya, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu untuk seluruh waktu.”(HR. Muslim)
Lebih lanjut, Ustad Hasan menjelaskan, jika para Ulama menjelaskan bahwa niat itu letaknya di dalam hati, bukan diucapkan sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Bahkan para Ulama mengatakan, bahwa melafadzkan niat itu termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menuturkan, Niat itu tempatnya di dalam hati, bukan di lisan. Oleh karena itu, barangsiapa yang melafadzkan niat ketika hendak salat, puasa, haji, wudhu, atau amalan yang lainnya, maka ia telah berbuat menyelisihi petunjuk Rasulullah SAW, ia berbicara tentang perkara agama Allah SAW dengan hal yang tidak ada asal atau contohnya.
Dahulu Rasulullah SAW juga mengerjakan wudhu, salat, sodaqah, puasa, dan haji, namun beliau tidak pernah melafadzkan niatnya. Hal itu karena niat itu tempatnya di dalam hati. Dan Allah SWT Maha Mengetahui apa-apa yang ada di dalam hati, dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari-Nya. Hal ini sesuai dengan Allah SWT,
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya, “Katakanlah, ‘Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah SWT mengetahui’. Allah SWT mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di Bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(Al-Imran : 29)
“Jika ada seorang yang telah berniat untuk melakukan amal soleh tapi kemudian ia terhalang untuk melakukannya, maka akan dituliskan baginya pahala dari apa yang ia niatkan. Namun, jika ia sudah terbiasa melakukan suatu amalan kemudian suatu saat ia tidak bisa melakukannya karena udzur, maka akan dituliskan baginya pahala sempurna dari amalan yang biasa ia kerjakan tersebut.” Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Artinya, “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, akan tetap dituliskan baginya pahala dari amalan yang biasa ia kerjakan saat ia sehat dan mukim.” (HR. Bukhari)
Contoh dari penjelasan Hadis Nabi Muhammad SAW di atas yaitu, apabila kita terbiasa melakukan puasa sunah Senin Kamis, dan suatu hari kita tidak bisa melakukannya karena sakit atau safar, maka Allah SWT akan tetap menuliskan bagi kita pahala sempurna dari amalan tersebut.
Berbeda lagi, jika kita berniat dan bertekad akan mengerjakan puasa sunah (sedangkan sebelumnya kita tidak terbiasa mengerjakannya), kemudian tiba-tiba ada penghalang yang menyebabkan kita tidak bisa melakukannya, maka kita hanya akan mendapatkan pahala dari niat kita tersebut, dan tidak mendapatkan pahala dari amalan tersebut.
“Begitu besar kasih sayang dan rahmat Allah SWT kepada kita, hingga niat baik saja sudah dinilai dan ditulis sebagai pahala, Subhanallah. Niat baik di sini, tentunya bukan sekedar niat, tapi niat yang memang disertai usaha keras untuk merealisasikannya dalam perbuatan, walaupun akhirnya kita tidak bisa mengerjakannya karena ada alasan tertentu,” tandas Ustad Hasan.
Artikel ini ditulis oleh: