Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Terlebih, kata anggota Biro Hukum KPK Surya Wulan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
“Sekarang masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan bukti. Kami tetap jalan (penyelidikan),” kata Surya Wulan dalam sidang praperadilan kasus Sumber Waras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Surya mengklaim, penanganan kasus Sumber Waras ini sangat hati-hati, sehingga penanganannya lama. “Memang waktunya tidak bisa ditentukan. Kami sedang dalami, tidak bisa diburu-buru karena libatkan banyak pihak.”
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan hakim Tursina Aftianty dalam sidang putusan praperadilan, yang menggugat dugaan penghentian penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.
“Termohon (KPK) Surat Perintah Penyelidikan Nomor 6/01/9/2016 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras,” kata hakim Tursina Aftianty saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melalui koordinatornya, Boyamin Saiman mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan. Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu