Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan memimpin langsung Tim Pemantauan Paket Deregulasi.

“Dipimpin langsung Presiden agar paket (kebijakan ekonomi I-XII) bisa berjalan efektif sampai ke daerah,” kata Pramono saat konferensi pers Rapat Terbatas membahas evaluasi paket kebijakan ekonomi I-XII di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/5).

Pramono mengatakan semangat dari paket kebijakan ekonomi ini untuk membuat perundang-undangan lebih ramping sehingga mempermudah berinvestasi di Indonesia.

“Apabila peraturan-peraturan di atasnya sudah diterbitkan, maka peraturan di bawahnya yang sudah tidak berlaku wajib untuk dimatikan. Karena sekarang ini masih ada beberapa permen misalnya atau perda yang masih berlangsung karena tidak dimatikan,” katanya.

Pramono juga mengatakan percuma jika paket yang baik dan bagus untuk jangka menengah dan panjang tidak bisa segera diimplementasikan.

“Pertumbuhan kuartal pertama 4.92 persen, maka harapannya kuartal kedua momentum ini akan naik dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu kita mulai dengan 4.7 persen, sekarangg kita 4,92 persen dan harapannya pada seterusnya jadi lebih baik,” kata Pramono.

Seskab mengatakan Presiden meminta posisi “ease of doing business” Indonesia yang saat ini berada di rangking 109 menjadi peringkat 40 dalam waktu dekat.

Menko Ekonomi Darmin Nasution mengatakan Tim Pemantauan Deregulasi ini untuk memonitor dan mengidentifikasi paket kebijakan ekonomi I-XII ini ditindaklanjuti di daerah.

Darmin mengatakan jumlah regulasi yang dikeluarkan dalam paket kebijakan ekonomi I-XII mencapai 203 peraturan.

“Dari 203 itu selesai atau keluar aturan 96 persen atau 194 peraturan mulai PP, perpres, permen, dan seterusnya, yang belum keluar atau dalam pebahasan ada 9 peratuaran atau 4 persen,” kata Darmin.

Menko Ekonomi ini merinci bahwa paket kebijakan ekonomi I aturan yang dikeluarkan sebanyak 124 dan selesai 97 persen dan masih tersisa 3 persen belum selesai.

Paket kebijakan II ada 15 aturan dan 100 persen sudah selesai, paket kebijakan III ada delapan aturan selesai semua, paket kebijakan IV ada 10 aturan selesai 8 atau 80 persen, paket kebijakan V ada tiga aturan selesai semua.

Selanjutnya paket kebijakan VI ada lima aturan selesai semua, Paket kebijakan VII ada lima aturan selesai empat, paket kebijakan VIII ada tiga aturan selesai semua, Paket IX ada tujuh aturan selesai lima, Paket X ada satu perpres dan sudah selesai, paket XI ada lima aturan selesai empat, paket XII ada 17 aturan selesai semua.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka