Jakarta, Aktual.com – KPK didesak segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya,Provinsi Papua tahun anggaran 2008-2009.

Desakan disampaikan Ketua Forum Peduli Kawasan Byak, Jhon Mandibo saat menyambangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Kamis (2/6). Sejak dilaporkan tahun 2013 silam, hingga saat ini belum juga ada kejelasan proses penanganan KPK.

“Kami menilai kasus ini jalan di tempat. Karena itu kami datang lagi ke KPK hari ini. Kami mempertanyakan kinerja KPK,” ujar Jhon yang datang didampingi Solidaritas Mahasiswa Peduli Mamberamo Raya dan KAMPAK Papua.

Dibeberkan dia, pihaknya sudah mendapat fotokopi konfirmasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan surat R-1287/20-25/10 pada 2013. SPDP ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK W Sadono.

“Tapi hingga saat ini kasusnya tidak pernah ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku yang merugikan negara. Kami selaku elemen masyarakat Papua sampai saat ini belum mendapatkan perkembangan kasus ini,” kata Jhon.

Dalam pelaporannya, Demianus Kyeuw Kyeuw Bupati Mamberamo Raya saat itu, serta mantan Kabag Keuangan Sekda dan Bendahara Rutin Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menjadi Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy menjadi terlapor.

Sudah beberapa kali kasus ini dilaporkan baik kepada KPK maupun Kejaksaan Tinggi Papua, tapi tidak terlihat ada tindakan hukum yang diterapkan kepada Thomas dan Demianus selaku terlapor.

Dasar laporan mereka adalah sejumlah kerugian negara yang ditemukan oleh BPK. Pertama, yakni temuan BPK perwakilan Papua pada 2008-2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Di antaranya pada proyek fiktif pembangunan perumahan rakyat Rp70 miliar dan bantuan dana pemberdayaan 58 kampung pada delapan distrik di Kabupaten Mamberamo Raya dan pengadaan alat-alat kesehatan,” jelas Jhon.

Kemudian, temuan LHP BPK 2012 pada saldo kas bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp182 miliar. Selain itu, pada 2013 BPK juga menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp35 miliar.

“Kasus ini, 2013 diambil alih KPK, dan KPK sudah memeriksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, penyidik Polda Papua, dan memeriksa BPK perwakilan Papua, tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari pemeriksaan tersebut,” keluh Jhon.

Artikel ini ditulis oleh: