Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan penyelidikan terhadap kasus RSSW menemukan adanya kejanggalan dalam pembentukan harga dalam kasus tersebut. Dimulai dari tidak dianggarkannya pengadaan tersebut dalam APBN-Perubahan Pemerintah Provinisi DKI tahun anggaran 2014.
Penentuan harga pengadaan ini menurut BPK telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sejak akhir 2013 silam. Dimana saat itu Ahok memerintahkan jajarannya untuk membeli tanah RS Sumber Waras dengan harga NJOP.
“Saudara BTP telah menentukan harga pembelian tanah sebelum dianggarkan dalam APBD-P 2014. Dalam Rapim (Pemprov DKI) 2 Desember 2013, Saudara BTP memerintahkan membeli RS Sumber Waras dengan appraisal, (NJOP 2013, Rp 12,19 per m2),” papar BPK dalam audit investigasinya, dikutip Minggu (3/7).
Audit tersebut menjelaskan bahwa Ahok kemudian merubah lagi harga pembelian tanah seluas 3,6 hektare itu. Padahal belum ada proses negoisasi dengan pemilik tanah, dalam hal ini Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
“Dalam Rapim 12 Mei 2014, saudara BTP memerintahkan membeli tanah RS Sumber Waras dengan harga NJOP (NJOP 2014 Rp 20,75 per m2). Dalam rapat saudara BTP dengan YKSW 6 Juni 2014, saudara BTP menyatakan akan membeli tanah RS Sumber Waras dengan harga NJOP,” terang BPK.
Tanpa pikir panjang, kemudian YKSW menyetujui dengan harga tersebut. “YKSW sepakat dan setuju menjual tanah tersebut dengan harga NJOP. Perintah saudara BTP dijadikan dasar penganggaran dan pengadaan tanah,” tutur BPK dalam auditnya.
BPK juga memaparkan, ada beberapa poin mengapa akhirnya mereka berkesimpulan bahwa pembentukan harga pengadaan RS Sumber Waras menyimpang. Sebab, jika poin-poin itu jadi pertimbangan Pemprov DKI, harga pengadaan tanah tersebut bisa kurang dari Rp 20,75 juta per m2.
Pertama, tidak ada negosiasi harga tanah, meskipun diketahui bahwa pertimbangan kenaikan NJOP hanya untuk kenaikan pendapatan. Kedua, lokasi tanah bukan di Jalan Kyai Tapa tetapi di Jalan Tomang Utara (tak ada akses Kyai Tapa).
“Perjanjian YKSW dan CKU (Ciputra) 14 November 2013 nilainya Rp 15,5 juta per m2. YKSW meminta untuk dapat memanfaatkan tanah selama waktu dua tahun,” tutup BPK, mengakhiri penjelasan penyimpangan dalam proses pembentukan harga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid