Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa menjadi hak setiap warga negara Indonesia untuk melakukan gugatan dalam bentuk judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap setiap produk legislasi.
Hal itu menanggapi rencana sejumlah elemen masyarakat yang ingin menggugat Undang-Undang tentang tax amnesty setelah Presiden Jokowi menandatangani UU a quo.
“JR atau Judicial Review adalah hak konstitusi setiap WNI, sudah banyak UU yang di-JR, ada yang diterima dan ditolak MK substansi JR-nya,” kata Ecky, di Jakarta, Selasa (12/7).
“Jad, jika ada WNI atau pihak-pihak yang melakukan JR, saya menghormati, menghargai dan mendukungnya secara moral,” tambahnya.
Kendati demikian, sambung politikus PKS itu, setiap gugatan harus didasarkan tanggung jawab dan kesadaran penuh.
“Saya yakin pihak yang melakukan JR didasarkan rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa UU tersebut mengandung hal yang tidak sejalan dengan UUD 1945 (konstitusi),” pungkasnya.
laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang