Irjen Pol Ari Dono Sukmanto resmi menajdi Kabareskrim dan menggantikan Komjen Anang Iskandar yang telah memasuki masa pensiun.

Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono telah menetapakan 20 tersangka dalam peredaran vaksin palsu. 16 diantaranya sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya urung ditahan karena alasan tertentu.

Ari mengungkapkan, sebagian besar dari 20 tersangka ini ‎memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan. Bahkan, ada pula tersangka yang memiliki apotik sendiri.

“6 tersangka sebagai produsen, 5 orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter,” ujar Ari dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Ia menuturkan, hasil penyelidikan ini berawal dari penangkapan 1 orang tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada tanggal 16 Juni. CV ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.

Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah vaksin palsu kemudian dikembangkan Bareskrim. Berdasarkan keterangan tersangka, vaksin palsu ini didapat dari berbagai pihak.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di Kontrakan tersangka, DH,” katanya.

Kemudian, lanjut Ari, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial MF yang merupakan pemilik apotik di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu. Penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial S yang menjadi distributor‎ Vaksin Palsu.

Selanjutnya, orang berinisal T yang ditangkap di Jalan Manunggal, Bogor. Lalu, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi.

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainya dari keterangan HS,” ungkap dia.

Dalam pembuatan vaksin palsu ini, Ari menerangkan, pelaku dibantu oleh istrinya, berinisial IN. Vaksin yang dibuat ini di antaranya, vaksin harfiks, tetanus, BCG kering, campak kering, dan hepatitis.

Kemudian, sambung Ari, pada tanggal 23 Juni, penyidik menangkap tiga orang tersangka di Subang, Jawa Barat, dengan insisial S, yang ditangkap di Bekasi Kota sebagai pembeli botol vaksin, dan tersangka M yang ditangkap di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol vaksin. Baru pada tanggal 24 Juni, ditangkap satu tersangka berinisal I sebagai perawat poliklinik ‎anak.

Kemudian, ditangkap pula penyedia botol bekas vaksin di salah satu produsen di Kramat Jati, yaitu RH dan HT. “Satu botol harganya Rp25 ribu. Sekali pengiriman 50 botol,” tuturnya.

‎Ari menjelaskan vaksin palsu ini dikemas dengan limbah botol vaksin. Botol vaksin bekas itu dicuci bersih dan diisi cairan vaksin dengan cara disuntik dan kemudian ditutup kembali dengan karet.

“Patut diduga. Karena tersangka ini dengan pekerjaannya sebagai bidan dan dokter. Produksi vaksin ini harganya berapa? Semua vaksin yang dipalsukan adalah vaksin dengan nilai jual mahal atau impor yang di dalam negeri belum ada,” jelas Ari.

Ari pun menegaskan, kepolisian akan berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung ‎untuk meproses penyelidikan. Dengan terus melakukan penelusuran lebih jauh dari informasi para tersangka.

“Jadi nanti ada keterangan dari tersangka akan kita kebangkan lagi, dijual ke mana. Baru kita kembangkan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby