Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan sebanyak 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat tidak ada satu pun yang terdaftar di OJK.
“Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satu pun yang terdaftar di OJK,” kata Muliaman D Hadad, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (25/7).
Data tentang ratusan perusahaan menawarkan investasi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut dipaparkan pada saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTB dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi daerah dan penetapan Tim Kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di NTB, atau disebut dengan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi NTB.
Dari 430 perusahaan yang masuk laporan hingga 11 Juni 2016, kata dia, sebanyak 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan, antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umrah, sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali belum diketahui kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.
“Saya minta kepada masyarakat, khususnya di NTB, untuk berhati-hati terhadap segala tawaran investasi yang menggiurkan,” ucap Muliaman.
Dengan adanya Tim Satgas Waspada Investasi NTB, kata dia, menunjukkan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal dan terhindar dari berbagai macam tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan karena melawan hukum.
“Pembentukan Satgas Waspada Investasi NTB merupakan satgas daerah yang pertama di Indonesia, menindaklanjuti perjanjian kesepahaman tujuh anggota Satgas Waspada Investasi pusat pada 21 Juni 2016 di Jakarta,” katanya.
Kepala OJK NTB Yusri, menyebutkan tugas dan fungsi Tim Satgas Waspadai Investasi NTB adalah menginventarisasi kasus investasi bodong, melakukan analisis, menghentikan aktivitas investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, meningkatkan koordinasi penanganan kasus investasi bodong dan melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kasus investasi bodong.
“Nanti pola kerja satgas itu adalah koordinasi antarseluruh lembaga dan melakukan pemeriksaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Anggota Tim Satgas Waspada Investasi NTB, antara lain OJK, Kepolisian Daerah NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah NTB, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika NTB, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu NTB, Dinas Pariwisata, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka