Jaksa Agung HM.Prasetyo (kanan) memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati gelombang III di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7). Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung baru mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba dini hari tadi, sisanya belum dipastikan waktunya karena pertimbangan yuridis dan nonyuridis. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com  – Kejaksaan Agung membuat Tim Pencari Fakta (TPF) Freddy Budiman tandingan untuk membuktikan tudingan adanya dugaan jaksa terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka narkoba seperti diungkapkan TGPF bentukan Polri.

“Semula kita tidak pernah merencanakan ingin membentuk TPF, tapi karena ada fakta lain yang dikatakan ditemukan oleh mereka (TPF Polri), tentunya saya harus membentuk tim yang sama biar terbuka semuanya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9).

TPF bentukan Polri telah menyatakan bahwa tidak menemukan adanya aliran dana dari mendiang Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat Polri. Namun menyebutkan ada tukar kepala dan jaksa yang memeras mengubah pasal.

Terpidana mati yang menjadi korban pemerasan itu, yakni Teja dan disuruh mengaku bernama Rudy dengan iming-iming dari Freddy Budiman dalam kasus kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Belakangan diketahui ada penawaran dari jaksa untuk mengubah pasal yang dikenakannya.

“Biar semuanya terbuka, saya tidak mau ada dugaan-dugaan yang tentunya perlu dibuktikan,” katanya.

Ia mengaku dirinya baru mendengar informasi TPF tersebut dari pemberitaan.

“JAM Pidum sudah ngomong itu yang gatal di kepala yang di garuk di kaki,” katanya.

Dikatakan, jika benar ada oknum jaksa yang memeras maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.

“Kalau jaksa saya terlibat, saya akan tindak tegas,” katanya.

Prasetyo menyatakan pihaknya belum berpikir untuk lapor melapor terkait tudingan dari TPF bentukan Polri itu.

“Kita mencari dulu sebenarnya seperti apa, saya juga belum tahu sumber informasinya Pak Effendy Ghazali,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby