Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di Dapil, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/6). Sosialisasi dilakukan di hadapan para ustadzah yang datang dari berbagai wilayah di Jakarta. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa masalah Irman Gusman dengan DPD merupakan dua masalah yang berbeda.

Hal ini dikatakannya menanggapi masalah kedudukan DPD sebagai lembaga negara yang lemah sehingga harus diperkuat. Ditambah, Ketuanya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa secara konstitusi DPD masih ada. Menurutnya, semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semuanya pernah memiliki masalah.

“Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum,” katanya.

Karena itu, jika ada anggapan bila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, menurut Hidayat itu adalah logika yang salah. Ia menegaskan jika ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas.

“Bukan karena kriminalisasi atau fitnah,” tegas Politisi PKS ini.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan