Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, meminta laporannya bersama Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Yakni dengan segera memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan pelecehan kitab suci Al Quran.

Dalam keterangan, Selasa (11/10), pemanggilan dan pemeriksaan Ahok harus tetap dilakukan Polda Metro demi menjaga keadilan dan wibawa hukum di masyarakat. Tentunya dengan tetap melalui prosedur yang benar.

“Kami harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” kata Pedri.

Disampaikan, permintaan maaf yang dinyatakan Ahok pada Senin (10/10) kemarin, tidak otomatis menggugurkan proses hukum dugaan penistaan kitab suci Alquran di kepolisian. Diharapkan proses hukum ini sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua orang tidak terkecuali pejabat publik.

Yang bisa menghentikan proses hukum dugaan penistaan kitab suci Al Quran adalah palu hakim pengadilan melalui keputusan apakah Ahok bersalah atau tidak. Terlebih Pemuda Muhammadiyah sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

“Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP. Walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini,” jelasnya.

“Apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan prosesnya selesai,” lanjut Pedri.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: