Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan pemberantasan pungutan liar harus memberikan dampak terhadap pelayanan publik yang semakin baik dan penguatan sistem pengawasan.

Farouk Muhammad mengingatkan perlu diwaspadai dampak dari pemberantasan pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai bawahan (masif tetapi dengan nilai yang relatif rendah), yakni pelayanan publik yang lambat (slow down).

Artinya, terdapat kecenderungan personel pelaksana tugas tidak lagi responsif dalam menjalankan pekerjaannya karena tidak lagi memperoleh ‘insentif’ dari pungli.

“Perlu disadari praktik pungli sudah berlangsung lama, berurat dan berakar dalam tubuh birokrasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Farouk, Minggu (23/10).

Karena itu, harus ada pendekatan yang komprehensif dalam menangani ‘puncak gunung es’ ini.

“Pembenahan sistem di satu sisi dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, di sisi yang lain,” ujar senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Farouk menambahkan, pungli yang melibatkan oknum pejabat yang terlibat dalam pembuatan keputusan, sejalan dengan diskresi yang dimilikinya dapat mengalihkan objek keputusannya, baik yang menyangkut proyek maupun pembinaan personel.

“Keteladanan pimpinan atau atasan, motivasi dan sugesti positif kepada pegawai secara kontinu serta penguatan ruhiyah melalui pendalaman (deepening) nilai-nilai agama/spiritual, sebagai bagian dari pengembangan sistem integritas di tempat kerja sangat baik untuk ditingkatkan hingga berdampak pada terbentuknya karakter dan budaya kerja (corporate culture) yang ‘zero tolerance to pungli/torli’,” katanya.

Guru besar PTIK ini menjelaskan, pungli harus dibedakan dengan torli atau setoran liar. Dalam hal pungli petugas lebih aktif memungut atau setidak-tidaknya meminta dan mengharapkan pemberian uang atau materi dari klien yang dilayani.

“Sebaliknya, dalam hal torli, yang aktif adalah klien dalam menyerahkan uang/materi sebagai tanda terima kasih, walaupun tidak diminta oleh petugas pemberi layanan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: