Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah mendalami penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana gubernur DKI Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok.
Karena itu, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi terkait sebelum dilangsungkannya gelar perkara. Sejauh ini pihak yang sudah diperiksa sebanyak 43 saksi.
“Sampai dengan kemarin 9 November 2016, kami sudah mintai keterangan 43 saksi. Terdiri dari saksi 21 dan 22 saksi ahli,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto di kantor Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Dia mengatakan, saksi yang sudah diperiksa diantarannya ahli pidana, ahli tafsir, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya. “Termasuk ada juga saksi dari laboratorium forensik dan dari psikologi,” terang Agus.
Sedangkan hari ini total ada 16 saksi sudah diagendakan untuk diperiksa, sekaligus Agus meralat jadwal sebelumnya. “Jadi yang awalnya 10, jadi 16 saksi yang diperiksa hari ini. Satu diantaranya Buni Yani, penggungah video dan dari Pemda DKI Jakarta,” tambahnya.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby