Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi tersangka kasus penistaan agama tiba di area Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11) pagi.

Ahok dengan pengawalan melekat kurang dari 10 personel, tiba pukul 09.00 WIB. Ahok pun memilih bungkam saat para awak media mengerubutinya. Dia langsung masuk ke Gedung Utama Mabes Polri.

Hari ini adalah pemeriksaan perdananya setelah berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait dengan ucapan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Sementara itu, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 Huruf a KUHP.

“Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE,” kata Boy.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu