Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi pelapor dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Total sudah 24 orang yang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Menurutnya, kepala Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor.
Namun yang bersangkutan belum diperiksa lantaran berhalangan dan akan menjadwalkan ulang.
“Tinggal Habib Rizieq (belum diperiksa), kemarin (dia) lagi ke luar kota,” kata Agus.
Sejauh ini pihak Bareskrim masih menunggu apakah pihak Ahok akan mengajukan saksi meringankan. “Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada yang diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak,” ujarnya.
Namun hingga saat ini pihak Ahok belum mengajukan saksi baru dalam kasus ini.
Ahok diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri hari Selasa dengan didampingi 15 orang kuasa hukum. Kata Agus, hari ini Ahok menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan tersangka beberapa hari lalu.
Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid