Jakarta, Aktual.com – Tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, Buni Yani, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan gugatan praperadilan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
“Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” katanya di PN Jaksel, Senin (5/12).
Buni Yani, mengajukan gugatan praperadilan karena menurutnya ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika penangkapan dan penetapan status tersangka.
“Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Peraturan Kapolri. Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan,” ucap Aldwin.
Soal prosedur secara formil hukum acara, pihaknya mempertanyakan bagaimana penangkapan itu terjadi dan bagaimana sampai kliennya menjadi tersangka.
“Ini perlu ada pengujian apakah prosesnya sudah betul begitu, yang menurut kami ada hal yang tertinggal atau dilanggar. Kita sama-sama nanti bisa mengujinya di sini (PN Jakarta Selatan),” ujarnya.
Kuasa hukum Buni Yani lainnya, Unoto Dwi Yulianto, menambahkan, kliennya sebagai saksi tidak ditulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan.
“Kami menganggap bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Pak Buni Yani. Terkait dengan status tersangka, ada proses bahwa ketika Pak Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan,” pungkasnya.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid