Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah seharusnya mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa.
Alasannya agar tersangka tidak melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan.
“Meski penahanan tersangka bersifat obyektif, tapi sesuai pasal 20 ayat 3 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat menahan tersangka (Ahok),” ujar Sekjen Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Iqbal Daud Hutapea, Senin (12/12).
Menurut dia, majelis hakim harus memiliki keberanian untuk menahan Ahok. Sebab hal ini menyangkut pelaksanaan sidang yang fair dimana semua warga negara sama di depan hukum.
“Kenapa saya bilang berani? karena persidangan itu disaksikan ratusan juta warga negara Indonesia. Jadi jangan buat kepercayaan terhadap pengadilan luntur. Selain itu, Ahok sudah penuhi unsur pasal 156 juncto pasal 156 a KUHP.”
Senada dengan Iqbal, pemerhati hukum Boyamin Saiman juga berpandangan sebaiknya majelis hakim menahan tersangka perkara dugaan penodaan agama.
“Penahanan itu semata agar proses persidangan berjalan lancar dan tidak molor,” ujar dia saat dihubungi.
Persidangan perdana terhadap Ahok, akan digelar oleh PN Jakarta Utara, di eks Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Adapun sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang perkara penistaan kitab suci Al-Quran ini, kubu Ahok berhadapan dengan tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dan 12 orang anggotanya.
Tersangka dijerat pasal 156 juncto pasal 156 a KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu