Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah melayangkan surat bernomor 9975/30/W2016 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Perubahan PP ini berkaitan erat dengan izin ekspor konsentrat milik perusahaan Freeport yang akan berakhir pada 11 Januari pekan depan. Dalam usulan tersebut juga mencakup perubahan status kontrak, waktu perpanjangan kontrak, serta permasalahan divestasi.
“Yang ditandatangan tanggal 28 itu sudah diajukan menurut usulan kita. Keputusannya kita serahkan di rapat Menko. Bagaimana yang diputuskan, ini yang terbaik untuk kita,” kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (5/1).
Kementerian ESDM akan menunggu hasil dari Kemenko Bidang Perekonomian berikut arahan yang akan diambil.
Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya menyampaikan jika pemegang kontrak karya (KK) ingin mendapatkan izin ekspor, maka harus merubah status kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Jonan, jika perusahan masih mempertahankan status KK maka pemerintah tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor lantaran dilarang oleh UU Minerba No 04 Tahun 2009.
“Kalau mau ekspor tidak melakukan Pemurnian, ya itu, harus beruba menjadi IUPK. Dalam UU Minerba itu yang IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, tapi yang kontrak karya (KK) harus,” katanya, Kamis (22/12).
Arcandra sendiri memiliki keyakinan kuat bahwa perusahaan Freeport akan merubahnya status kontraknya menjadi IUPK demi mendapat izin ekspor dari pemerintah.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: