Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyarankan kepada pemerintah untuk mengevaluasi bank-bank persepsi dana pengampunan pajak pascapemutusan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Bank JP Morgan Chase.
“Perlu ada evaluasi, baik terhadap bank-bank asing maupun perbankan swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1).
Menurut Heri, perlu pula ada peninjauan dan evaluasi terhadap dana-dana hasil amnesti pajak yang selama ini telah disimpan di bank-bank asing dan perbankan swasta nasional.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah terhadap risiko yang bisa terjadi akibat dilibatkannya bank asing untuk menampung dana amnesti pajak.
“Kami sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko keuangan dan guncangannya dari kejadian yang mirip pada masa lalu,” katanya.
Sebagaimana diwartakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi terkait program amnesti pajak.
Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/1), mengatakan, JP Morgan berbahaya karena ditengarai ingin menciptakan opini negatif tentang Indonesia sehingga stabilitas keuangan nasional terganggu.
“Ujung-ujungnya dia dan kawan-kawan mau ambil untung dan menggoyang perekonomian nasional,” kata Bahlil Lahadalia dalam rilis tersebut.
Dia mengatakan, sejak awal semestinya JP Morgan tidak perlu dilibatkan dalam program “tax amnesty” (pengampunan pajak) sebagai bank persepsi.
Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) JP Morgan Chase Bank.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (2/1), pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait hasil riset JPMorgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JPMorgan Chase Bank, N.A. Indonesia tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono.
Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017.
Kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dan JPMorgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid