Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memberikan pandangan pada acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2016). Diskusi ini membahas tema "Pro Kontra Audit Sumber Waras". FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tak ada alasan lagi bagi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak segera ditahan. Mengingat, gubernur non aktif DKI Jakarta itu sudah menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Seharusnya kalau sudah terdakwa ya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” ujar Fadli di Jakarta, Rabu (11/1).

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum tersebut menimbulkan kesan Ahok diistimewakan. Apalagi, dalam beberapa kali sidang wartawan dilarang meliput dan dijaga ketat oleh aparat.

“Rakyat kita menilai, dan ini sudah di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai nanti ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda,” jelas Politikus Partai Gerindra ini.

Untuk itu, kata Fadli, agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat maka Ahok harus segera ditahan. Sama seperti terdakwa dalam kasus lainnya.

“Demi keadilan Ahok itu harus ditahan!” cetusnya.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: