Jakarta, Aktual.com – Koordinator tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution menegaskan, keterangan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, keterangan Kiai Ma’ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan MUI tentang pernyataan Basuki Tjahaya Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup, untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Nasrulloh mengatakan, Kiai Ma’ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran, dan juga menghina Ulama yang menyampaikan Dalil Al-Quran.
“Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Almaidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Almaidah 51 adalah pembohong”, ujarnya melalui keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (1/2).
Sementara, pakar hukum tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal pendapat dan sikap keagamaan, yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.
“Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan ahok telah menghina Alquran dan Ulama sudah sempurna konstruksi hukum Pasal Penodaan Agamanya.”
Diketahui, Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa perkataan terdakwa Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan Ulama.
Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi Kasus Penodaan Agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu