Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penampakan berkasnya menarik. Kasus yang penyidikannya memakan waktu 2 tahun ini, berksanya memiliki tinggi sekitar lebih dari 1 meter dan jumlah lembar yang melebihi angka 20 ribu.
“Ini berkas perkara kasus e-KTP untuk 2 tersangka, S (Sugiharto) dan IR (Irman). Untuk S berkasnya sekitar 13 ribu, IR 11 ribu,” kata Jaksa KPK, Taufik Ibnu Nugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Untuk mengangkat berkas perkara kasus e-KTP pihak KPK menggunakan alat bantu ‘troli’. Untuk mendorongnya pun tak cukup satu orang.
Kata Jaksa Ibnu, dalam berkas tersebut juga terdapat Berita Acara Pemeriksaan para saksi, baik untuk Sugiharto maupun Irman. Jumlah saksi untuk mereka jumlahnya ratusan.
“Irman 173 saksi, Sugiharto 294, ditambah 5 ahli.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu