Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana makar.
“Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (17/2).
Kata dia, Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rutan Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat selama 103 hari.
Argo juga mengatakan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.
Menurut dia, pihaknya memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby