Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, melarang bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk menggunakan kartu keluarga (KK). Larangan ini berlaku untuk pemilihan Gubernur DKI putaran kedua.

“KK itu enggak wajib digunakan lagi, kalau diperlukan saja ya,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/3).

Sidik menjelaskan, KK hanya digunakan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan, jika petugas KPPS meragukan domisili DPTb.

Lebih jelas Sidik mengungkapkan, larangan itu dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang telah dikeluarkan.

“Di SK itu, begitu bunyinya,” ujar Sidik.

Artikel ini ditulis oleh: