Gedung MK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto tersangka terkait hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

“Iya benar (Rudi tersangka) per tanggal 25 Maret 2017 kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3).

Bahkan ia tak menampik bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kata Argo, polisi terus mendalami hilangnya berkas pilkada di lembaga pengawal konsititusi tersebut. “Sedang digali,” tutup Argo.

Sebelumnya, atas menghilangnya berkas itu, MK telah memecat empat orang pegawainya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berkas tersebut.

Mereka adalah Sukirno, Rudi Haryanto, Samsuar dan Edi Mulyono. Bahkan, dua satpam, yakni, Edi Mulyono dan Samsuar juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby