Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto sebagai tersangka, terkait hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Bahkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan, motif Rudi menyuruh dua orang satpam MK untuk mencuri berkas pilkada tersebut. Karena, pencurian itu dilakukan untuk menolong seorang temannya.

“Menolong temannya (motif Rudi menyuruh dua satpam mencuri berkas),” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (27/3).

Namun, polisi masih terus mendalami motif pencurian dokumen tersebut. Bahkan, untuk identitas temannya Rudi itu, pihaknya masih belum bisa memaparkan lebih lanjut. “Sedang digali. Nanti lari semua,” terang dia.

Kendati begitu, Argo sedikit membocorkan identitas otak pencurian itu, yakni seorang teman kuliah dari Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby