Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – I Wayan Sudarta selaku anggota pengacara terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim, Muhammad Hatta salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pernah menangani kasus penodaan agama.

Muhammad Hatta adalah ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kami hadirkan ahli yang merupakan mantan hakim tinggi yang juga pernah mengadili kasus penodaan agama,” kata I Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Kehadiran Hatta diharapkan bisa membuka tabir kasus Ahok ini. Terlebih, tuding dia, ada sejumlah pihak yang tak ingin Ahok menjadi gubernur. “Nanti akan terang benderang. Hal ini dikarenakan ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan menjadi gubernur.”

Kubu Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian. “Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.

Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq, ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas’udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu