Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak melayangkan peneguran kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena selaku Gubernur DKI Jakarta telah membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) atas Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2008 terkait penjualan hunian di Pluit City (Pulau G).

Pernyataan ini dilontarkan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad dalam menananggapi sikap Gubernur Ahok yang dinilai lembek kepada pengembang.

“Mendagri Tjahjo Kumolo harus menegur Ahok, karena sikap tersebut jelas menjadi preseden buruk nantinya bagi pemerintah daerah (pemda) lainnya,” kata Mohammad Syaiful Jihad, kepada wartawan , Kamis (21/5).

Selain itu dia berpendapat DPRD DKI Jakarta juga tidak serius untuk menggarap panitia khusus (pansus) terkait pelanggaran tersebut.

“Karena yang sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, yakni rekomendasi angket, tidak ditindaklanjuti,” paparnya.

Ditegaskan Alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini bahwa sejumlah politisi Kebon Sirih, berencana membentuk pansus reklamasi. Bahkan dia menyarankan agar rapat-rapat terkait yang digelar DPRD harus terbuka bagi masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Ahok tidak mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan PT MWS terkait penjualan hunian di Pluit City. Padahal, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu belum mengantongi izin sebagaimana tertuang pada Pergub DKI No. 88/2008.

“Bukan cuma pulau, seluruh pengembang pasti masarin. Dia pasarinnya kaya orang tanda jadi, tahu enggak? Saya enggak tahu juga Jakarta begitu tuh,” katanya di Balaikota DKI, Jumat (15/5) lalu.

Suami Veronica Tan ini menganggap, pemasaran hunian tersebut untuk mengukur tingkat penjualan yang bisa dicapai. Dia pun mencontohkan masalah itu dengan pembelian kendaraan bermotor sistem inden.

“Sama kayak mobil. Orang sudah jual, tapi inden, gimana? Kecuali, dia enggak ada AJB (akta jual beli),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid