Jakarta, Aktual.com – Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus mencabut izin usaha perusahaan bus pariwisata HS Transpot berkaitan dengan kecelakaan maut di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4) lalu.
Menurut Tigor, Kemenhub merupakan lembaga yang mempunyai otoritas untuk membekukan izin sebuah perusahaan bus, termasuk HS Transport.
“Hukuman pencabutan izin usaha perusahaan harus dilakukan karena perusahaan bus pariwisata HS Transpot telah mengoperasikan bus yang tidak layak jalan (rem blong) dan informasinya si sopir tidak memiliki SIM,” katanya, pada Minggu (23/4).
Kecelakaan ini, jelasnya, telah menambah deretan panjang dosa negara terhadap keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Ia pun menyebut pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengoperasian operator transportasi umum.
“Persitiwa kecelakaan lalu lintas seperti ini sering terjadi dan terjadi lagi karena memang pemerintah sering lalai dan tidak konsen pada keselamatan lalu lintas,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, sebuah bus pariwisata HS Transport mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan di kawasan Megamendung, Puncak, Jawa Barat pada Sabtu (22/4) sore, tepatnya sekitar pukul 17.15 WIB. Kecelakaan ini terjadi saat bus tersebut melaju di jalan turunan yang mengarah Bogor.
Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dan puluhan orang lainnya luka-luka.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid