Petugas Kesehatan meneteskan vaksin polio pada seorang balita pada Pekan Imunisasi Nasional 2016 di Pos PIN kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/3). Pekan Imunisasi Nasional 2016 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 8-15 Maret 2016 sebagai upaya mencegah penyebaran virus polio.ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh, mengatakan bahwa pemberian vaksin atau imunisasi merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh orang tua.

“Imunisasi adalah salah satu sarana untuk menjamin kesehatan anak. Kesehatan anak itu bagian dari hak dasar anak yang harus dilindungi dalam kondisi situasi apapun,” kata Asrorun di Jakarta, Selasa (25/4).

Dia menjelaskan hak dasar anak untuk diimunisasi sama dengan hak dasar untuk beragama, mendapatkan pendidikan, dan bersosial.

Asrorun memaparkan hak mendapatkan imunisasi tersebut juga terdapat dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diratifikasi negara-negara internasional untuk menjadi komitmen internasional.

“Mengabaikan imunisasi berarti pengabaian terhadap hak dasar anak Indonesia,” kata dia.

Asroroun mengemukakan landasan hukum hak dasar kesehatan pada anak ditegaskan pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut berbunyi “Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.”

Landasan hukum lainnya ialah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.

Bahkan Asrorun menekankan bahwa perlindungan terhadap anak juga sudah harus dilakukan sejak dalam kandungan.

“Imunisasi sudah dilakukan sejak ibu hamil untuk memastikan kesehatan anak dalam kandungan. Aktivitas ibu hamil yang membahayakan anak dalam kandungan terlarang oleh hukum,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: