Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan, hakim harus mempertimbangkan aspek keadilan dan aspirasi publik dalam memutus kasus penondaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.
“Jadi ini konteksnya sangat tergantung kepada kolektif kolegial majelis hakim,” kata politikus senior Partai Amanat Nasional itu di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/4).
Dia pun berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok itu berpihak kepada keadilan, yang masyarakat tuntut dalam perkara penistaan agama itu.
“Ini tergantung putusan majelis hakim, apakah sesuai aspek berkeadilan atau tidak. Kalau vonis sudah pasti dan sudah resmi disampaikan majelis, harapan semua pasti berpihak kepada keadilan,” kata Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Meski awalnya jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 dan 156 a KUHP, jaksa hanya menunut Ahok pasal 156 KUHP. [Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu