Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaran Pemilu disebut-disebut menurunkan kualitas demokrasi Indonesia. Penurunan kualitas demokrasi ini ditenggarai oleh adanya upaya pengerdilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, calon anggota DPD nantinya akan diseleksi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan DPRD tingkat provinsi.
Hal ini diungkapkan oleh mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dalam diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD’ yang diadakan di Jakarta, Jum’at (26/5).
“DPD yang dimaksudkan oleh amandemen konstitusi ini kan sebagai penyeimbang, dia untuk mencerminkan keterwakilan di luar politik, kalau sekarang semakin menurun. Sekarang kelihatannya terus mau dikecilkan, dari jumlah dan proses,” ucap Hadar kepada Aktual usai diskusi tersebut.
Menurutnya, hal ini hanya akal-akalan DPR yang diisi oleh para kader partai politik untuk memperkuat kekuasaannya belaka. Pasalnya, tim seleksi (timsel) ataupun DPRD sendiri nantinya akan diwarnai oleh keputusan partai politik.
Hal ini pun menjadi pertanda bahwa sistem pemilihan dan sistem demokrasi Indonesia tidak lagi berorientasi kepada rakyat, melainkan hanya mengutamakan kepentingan partai politik saja.
“Dari proses, kalau memang ada timsel, ada 40 orang, dari timsel itu, nanti akan di uji patut dan kelayakan oleh DPRD, itu kan semua kekuatan partai politik,” jelasnya.
Jika wacana ini disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu kelak, Hadar pun khawatir para senator nantinya akan menjadi boneka bagi partai politik saja, alih-alih mengutamakan kelancaran otonomi dan kemajuan di daerah pemilihannya.
“Jadi lemah, nanti siapa yang menjadi DPD yang benar-benar mewakili masyarakat. Memang akan dipilih langsung oleh masyarakat, tapi kan sudah dibonsai duluan,” pungkasnya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: