Jakarta, Aktual.com – Politikus Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pemerintah mempunyai waktu sebelum 6 Juni 2017 untuk mengirimkan Surat Presiden (Supres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan, maka Presiden berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan Pasal 49 ayat 2 Nomor 12 Tahun 2011.
“Tanggal 6 Juni 2017 batas waktu Presiden mengirimkan Supres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI,” kata Rieke dalam konfrensi persnya, di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (2/6).
“Kami tidak ingin Presiden melanggar Undang-Undang, lantaran para pembantunya yang belum menyiapkan draft Supres dan DIM-nya,” tambah Rieke yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Pasal 49 ayat 2 menyebutkan ‘Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima’.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Azriana memyampaikan catatan sejak 5 tahun terkahir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di ranah publik maupun komunitas.
“Kekerasan yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya. Tahun 2016 kasus kekerasan seksual berjumlah 5.765 kasus,” sebut dia.
Karena itu, DPR bersama Komnas Perempuan dan Komnas Ham serta penggiat yang memberikan perhatian pada soal kekerasan seksual terhadap perempuan mendorong pemerintah segera menunjukkan keberpihakan terhadap RUU tersebut. Tentunya dengan segera membahasnya bersama DPR.
“Mendorong masyarakat sipil mengawal penerbitan Surat Presiden dan memantau setiap tahapan proses pembahasan RUU penghapusan seksual,” demikian Azriana.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: