Gedung BUMN Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Hambra mengatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN telah selesai.

“(Pembahasan) tadi sudah selesai. Tinggal proses lebih lanjut,” kata Hambra ketika ditemui setelah rapat koordinasi perubahan atas PP 45/2005 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/6).

Dia mengatakan perubahan atas PP 45/2005 tersebut terkait dengan kebutuhan pengelolaan BUMN terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi perselisihan dan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan BUMN maupun antar-BUMN.

Hambra menyebutkan terdapat beberapa poin perubahan PP 45/2005 antara lain menyangkut tata cara penugasan khusus bagi BUMN dari pemerintah untuk kepentingan umum.

“Penugasan itu pada akhirnya harus ada hitung-hitungan. Nanti akan disepakati angka penugasan akan merugikan atau tidak bagi BUMN. Kalau merugikan, sesuai UU BUMN itu juga dikatakan bahwa negara harus memberikan talangan terhadap kerugian itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan