Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menepis adanya informasi dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal status Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Untuk itu, jajaran Direktorat Siber masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto.
“Ya sampai saat ini (Hary Tanoe-red) masih berstatus saksi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut dia, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dari saksi yang sudah diperiksa. “Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk didalamnya ahli untuk kita ambil keterangan.”
Setelah proses penyelidikan, lanjut dia, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. “Gelar perkara minggu depan. Kalau tingkat penyidikan maka kita disitu akan menentukan siapa tersangkanya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu