Menjelang arus dan balik mudik lebaran tahun 2017, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing. Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang mulai 21 Juni hingga 29 Juni 2017 berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di pulau Jawa dan Lampung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menyatakan waktu yang tepat untuk melakukan arus balik Lebaran 2017 agar terhindar dari kemacetan adalah pada Rabu (28/6) hingga Jumat (30/7).

“Kami memperkirakan puncak arus balik itu akan terjadi pada Sabtu hingga Minggu tanggal 1-2 Juli 2017 karenanya pemudik diimbau untuk pulang dari kampung halamannya lebih awal menuju daerahnya masing-masing untuk menghindari kepadatan puncak arus balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (28/6).

Selain itu, kata Dedi, pemudik diminta pulang lebih awal karena berkaitan dengan mulai beroperasinya angkutan barang pada H+4 Idul Fitri 1438 H atau pada Jumat (30/7) dan prediksi kepadatan aktivitas pariwisata di akhir pekan.

Ia memperkirakan lalu lintas di jalan akan lebih lancar dibanding saat akhir pekan, mengingat belum banyak angkutan barang yang beroperasi dan saat itu belum memasuki akhir pekan yang biasanya disesaki kendaraan para wisatawan.

“Dan untuk mengantisipasi beroperasinya angkutan barang kembali, kami sudah siapkan kantung-kantung parkir yang siap dipakai parkir kendaraan angkutan barang, jika terjadi kepadatan di jalur,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby