Jakarta, Aktual.com — Tim Satuan Tugas Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Bali dan Kepolisian Tiongkok menggerebek rumah sindikat kejahatan siber di Perumahan Puri Bendesa, Benoa Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (29/7).
“Petugas menggerebek dan menangkap pelaku penipuan dan pemerasan melalui telepon yang berjumlah 31 orang warga asing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Rikwanto mengatakan tim Satgassus berjumlah 19 orang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Tuna Gogo Sinombing dan Satgas CTOC Polda Bali berjumlah 21 orang dipimpin Kombes Polisi Kennedy, serta sembilan petugas Kepolisian Tiongkok.
Dari penangkapan itu, petugas menangkap 31 orang terdiri dari 17 warga negara Tiongkok, 10 warga negara Taiwan (sembilan wanita dan 18 pria), serta empat warga negara Indonesia (seorang wanita dan tiga pria).
Rikwanto mengungkapkan kasus kejahatan itu berdasarkan informasi dari Kepolisian Tiongkok yang disampaikan kepada Mabes Polri terkait banyak Warga Tiongkok yang berada di Bali.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu