Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) menjawab pertanyaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade Komarudin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) menjawab pertanyaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade Komarudin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa bekas Ketua DPR RI Ade Komarudin, Kamis (3/8). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.

“Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu,” kata Ade seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu