Petugas menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI 46, Jakarta Selatan. Nilai tukar rupiah melemah 22 poin atau 0,16% ke Rp13.390 per dolar AS seiring pergerakan IHSG pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (4/7/2017). Nilai tukar rupiah melemah 22 poin atau 0,16% ke Rp13.390 per dolar AS seiring pergerakan IHSG pada pembukaan perdagangan hari ini. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Rencana pemerintah yang akan menggunakan dana haji untuk proyek infrastruktur, serta saat ini menumpuk banyak utang, dan berencana ingin memangkas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memdapat kritikan tajam banyak pihak. Namun ternyata kritikan itu membuat merah telinga pejabat Kementerian Keuangan.

Salah satunya seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Dia merasa tak nyaman dengan banyak kritikan itu, sehingga pihak tersebut diminta konfirmasi dulu sebelum melakukan kritikan.

Soal tumpukan utang, menurut dia, pemerintah tahu dari mana uang masuk ke kantong Pemerintah dan kemana belanjanya. Dan hal itu terlihat jelas di UU UU APBN.

“Saya ambil contoh penggunaannya. Uang Rp1 triliun itu bisa dipakai untuk membangun antara lain: 3.451 m jembatan, 155 km jalan, 11.900 rumah prajurit TNI, 6.765 kelas dan lainnya. Jadi banyak sekali yang bisa digunakan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Itu semua untuk generasi bangsa yang sehat, cerdas dan produktif,” klaim dia dalam laman sosialnya, berupa surat sanggahan kepada tulisan Iramawati Oemar, Senin (7/8).

Jadi tak mungkin pemerintah tak tahu soal utang, berapa jumlahnya, tambahannya, berapa dibayar dan untuk apa saja. Bahkan APBN disetujui dan diawasi DPR, diaudit BPK, dipelototin lembaga rating, pengamat ekonomi, dan lembaga pemegang surat utang Pemerintah di dalam dan luar negeri.

“Jadi berita dengan judul ngawur yang menjadi referensi Iramawati adalah potongan jawaban Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) saat menjelaskan mengenai kebijakan utang di DPR. Kalau Menkeu tidak tahu kemana uang negara, pasti DPR sudah geger dan APBN tidak akan disetujui DPR menjadi UU dong,” jelas dia.

Untuk dana haji, dia menambahkan, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2014 disebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

“UU ini disahkan pada pemerintahan SBY, jadi pemerintahan Jokowi hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka