Jakarta, Aktual.comAnggota Pansus KPK DPR RI Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa pelaporan terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air.
Hal itu terkait sejumlah nama anggota dewan yabg dituding menekan Miryam S Harini untuk mencabut kesaksian berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya tunggu novel pulang (baru kita laporkan),” kata Eddy di Jakarta, Jumat (18/8).
Dikatakan dia, pelaporan atas tuduhan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di publik, untuk melihat siapa yang benar dan salah. Terlebih, sambung politikus PDI Perjuangan itu, tentunya agar tidak gep baik antar Pansus dengan KPK ataupun sebaliknya.
“Jadi sebaiknya daripada kita berpolemik sendiri, seakan-akan ada gep kita antara KPK, lebih baik kita laporkan ke polisi sebagai penegak hukum,” pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs