Jakarta, Aktual.com – Perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang juga merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet menjadi soroton publik.
Terlebih, Nazaruddin tak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8) lalu.
Apalagi, sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan akan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.
“Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir, agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (5/9).
Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi dihadapan hakim kepada Sandiaga untuk meluruskan perihal fee dan pertemuan itu. Namun sayangnya dalam sidang itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazaruddin absen tanpa ada keterangan yang jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu