Jakarta, Aktual.com – Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga telah membubarkan Organisasi Alumni Universitas Indonesia yang dikenal ILUNI UI.
Adapun surat yang beredar di grup WA pembubaran itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-31 AH.01.08 Tahun 2017 tentng pencabutan keputusan Menkum HAM Nomor: AHU-0068127-AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian perkumpulan ILUNI UI.
Keputusan itu ditaken Freddy Haris selaku Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM. Pembubaran itu, Senin (11/9) telah resmi membubarkan ILUNI UI SK 21 Juli 2016.
ILUNI UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah. Terutama isu terkait dengan penegakan hukum kasus penistaan agama dan menolak kehadiran PKI baru.
Sementara, ketika dikonfirmasi ke Ima Soeriokoesoemo selaku Ketua ILUNI UI, pengurus ILUNI UI mengaku tidak mengetahui adanya SK pencabutan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu