Jakarta, Aktual.com – Dianggap mempersulit proses klaim nasabah, PT Asuransi Allianz life kembali dilaporkan nasabahnya. Laporan itu tertuang dalam dua surat laporan polisi bernomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017 dan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.
Dengan pelapor dua nasabah Alianz yang bernama Mario Sastra Wijaya, 28, dan Sulaeman, 27.
“Terlapornya sama seperti yang lalu, yakni Yuliana Firmansyah dan Joachim Wessling,” tegas Alvin Lim selaku kuasa hukum dua pelapor itu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/11).
Keduanya sama-sama menuduhkan dua pimpinan Alianz Indonesia dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), Pasal 18, Pasal 63 huruf F UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid