Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) lalu.
“Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin,” kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Saat ini, pihak pengadilan belum melakukan penunjukam Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik tersebut.
Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11).
Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari. Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















