Jakarta, Aktual.com – Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang virtual, seperti “Bitcoin”, karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Kamis, saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin. Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai “marketplace”, yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut.
“Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin” ujar dia.
Menurut Tongam, mata uang virtual untuk investasi ini berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal.
Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.
Namun, bukan berarti karakteristik pelaku pertama sebagai “marketplace” diperbolehkan. Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, satu-satunya alat tukar yang sah adalah mata uang rupiah.
Selain itu, lanjut Tongam, investasi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya tidak membawa keuntungan bagi negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby